Hallo Agan...Tentunya Agan pernah mendengar istilah pajak entah itu pajak banguan, pajak kendaraan pajak barang dan pajak-pajak lainnya. Apakah tanah dan rumah yang kita tempati akan dikenai pajak? Apakah penghasilan yang diperoleh orangtua kita atau saudara-saudara kita juga akan dikenai pajak? Kemudian jika kita membeli barang-barang keperluan sekolah seperti buku pelajaran, buku tulis, tas dan pena di toko, apakah barang-barang itu tidak dikenai pajak? Ya, semua barang-barang yang tersebut di atas akan dikenai pajak. Lalu, apa itu pajak?
Pengertian pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).
Adapun pengertian pajak yang lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, adalah, iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Secara universal Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Ada pajak ada juga retribusi, sekarang apa itu retribusi? apa perbedaan retribusi dengan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.
Pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Nah setelah kalian tahu apa itu pajak kalian harus baca juga: Fungsi pajak bagi perekonomian indonesia
Ciri-ciri pajak
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung
Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitasfasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.
Pengertian Retribusi
Imbalan dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi. Umumnya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Karena kontra-prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat paksaannya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.
Ciri-ciri retribusi
a. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum ( dalam hal ini UU dan perda ).
b. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung yang dapat ditunjuk secara individual.
c. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.
Contoh-contoh retribusi
Pengertian pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2).
Adapun pengertian pajak yang lain menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, adalah, iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Secara universal Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Ada pajak ada juga retribusi, sekarang apa itu retribusi? apa perbedaan retribusi dengan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum.
Pajak berbeda dengan retribusi. Meskipun pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan lain-lain.
Nah setelah kalian tahu apa itu pajak kalian harus baca juga: Fungsi pajak bagi perekonomian indonesia
Ciri-ciri pajak
Berdasarkan pengertian di atas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan berikut ini.
a. Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan
Artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
b. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang
Seperti halnya yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.
c. Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung
Artinya para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang akan tetapi, dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitasfasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan sebagainya.
d. Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana jalan, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan lain sebagainya.
Pengertian Retribusi
Imbalan dalam retribusi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi. Umumnya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Karena kontra-prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat paksaannya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis.
Ciri-ciri retribusi
a. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum ( dalam hal ini UU dan perda ).
b. Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan secara langsung yang dapat ditunjuk secara individual.
c. Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan, namun paksaan ini bersifat ekonomis.
Contoh-contoh retribusi
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar rnilik daerah. Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan daerah adalah penggunanan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang telepon atau listrik maupun penanaman/pembentangan kabel listrik /telepon di tepi jalan umum.
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
- Retribusi Tempat Pelelangan. Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
- Retribusi Terminal; Pelayanan terminal adalah tempat Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir; Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik daerah adalah penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta;
- Retribusi Penyediaan WC umum. Pelayanan penyediaan WC umum adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta.
- Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun oleh pihak swasta.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
- Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Pelayann penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan barang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Demikian artikel Pengertian Pajak dan Retibusi serta Cirinya Lengkap semoga bisa bermanfaat.